WAWASAN
NASIONAL INDONESIA, LATAR BELAKANG FILOSOFIS, IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
DALAM KEHIDUPAN NASIONAL SERTA PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
1. Wawasan Nusantara
Wawasan
nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori
wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh
paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
Dalam
kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi dan
interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional).
Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang
perang dan damai berdasarkan “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”.
b. Geopolitik Indonesia Indonesia menganut paham negara
kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan
sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan
ini disebut negara kepulauan.
Maka
dari itu ada tiga faktor penentu utama yang harus di perhatikan oleh suatu
bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu
hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Sebagaimana
yang dikutip dalam UU No. 20 tahun 1982 tentang : KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Indeks : Hankam, Politik, Abri,
Warga Negara.
“Wawasan
Nusantara adalah pandangan geopolitik bangsa Indonesia dalam mengartikan tanah
air Indonesia sebagai suatu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap
kekuatan negara yang mencakup politik, ekonomi sosial-budaya dan pertahanan
keamanan. Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suatu
wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya dan mempunyai letak equatorial
beserta segala sifat dan corak khasnya, maka implementasi nyata dari Wawasan
Nusantara yang menjadi kepentingan pertahanan keamanan negara harus di tegakkan.
Realisasi penghayatan dan pengisian Wawasan Nusantara di satu pihak menjamin
keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta
pengelolaannya, sedangkan di lain pihak dapat menunjukkan kedaulatan negara
Republik Indonesia.
Latar belakang Filosofis
Wawasan Nusantara
1.
Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar
pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi
dasar dari pengembangan wawasan itu.
Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan
beragama
Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati
dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
Sila 3 (Persatuan Indonesia)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara.
Sila 4 (Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan
Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah
dan mufakat.
Sila 5 (Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
b. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata.
Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara
merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber
kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan
politik Negara tersebut.
Wilayah
Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih
mengikuti territoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939,
dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah
dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil
tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam
Negeri pada saat itu.
Deklarasi
ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang
terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri.
Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor
: 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Maka
sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi
+ 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu,
tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan
(Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari
17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni
Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808
pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh
pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2,
dengan panjang pantai + 81.000 km.
Dengan
kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan
kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
Indonesia
meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985
pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah
diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Pemikiran Berdasarkan Aspek
Sosial Budaya
Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan
keanekaragaman
budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara
Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia
mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut
Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa
besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada
sejarah
perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak
sejarahnya adalah:
20 Mei 1908 = Kebangkitan
Nasional Indonesia
28 Okotber 1928 = Kebangkitan
Wawasan Kebangsaan melalui
Sumpah
Pemuda
17 Agustus 1945 = Kemerdekaa
Republik Indonesia
Implementasi Wawasan Nusantara
dalam Kehidupan Nasional
Implementasi
atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsadan
negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok.
Dengan
demikian , Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara,
sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham serta semangat kebangsaan
atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa
Indonesia.
Implementasi
wawasan nusantara senantiasa
berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah
air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut:
a. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah
Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yangsesuai dengan
aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa
Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia
sampai sekarang.
Dengan
demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan
aspek kehidupan nasional untuk menjaminkesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa,
serta upaya untuk mewujudkan ketertibandan perdamaian dunia.
b. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa
Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertibandunia dan
perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif.
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan
iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak
dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun
sebagai penjelmaankedaulatan rakyat.
Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut GBHN (Garis-garis Besar
Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun
1993 dan 1998: Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber
pada Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
Menurut Kelompok Kerja Wawasan
Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999: Wawasan Nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang sebaberagam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional
Jadi,
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta
menghormati kebhinnekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai
tujuan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar