Pengertian Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen(peristiwa tidak pasti).
Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Perusahaan asuransi mempunyai perbedaan karaketeristik dengan perusahaan nonasuransi seperti kegiatan Underwriting – akutaria, klaim, dan reasuransi – retrosesi. Penjaminan (underwriting) adalah Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.
Aktuaria (actuarial) adalah Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/ memperhitungkan daftar harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.
Klaim adalah beban yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi terhadap pemegang polis sehubungan dengan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan konsumen (pemegang polis) akibat terjadi peristiwa yang di asuransikan atau yang jatuh tempo.
Reasuransi adalah pihak yang menerima pertanggungan ulang dari suatu penutupan asuransi. Retrosesi adalah Pelimpahan risiko dari perusahaan reasuransi kepada perusahaan reasuransi lain.
Fungsi dan Tujuan Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
Fungsi Utama (Primer)
a. Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
b. Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.
c. Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
Tujuan Asuransi
Adapun tujuan asuransi adalah sebagai berikut :
• Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
• Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti
• Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable interest
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Utmost Good Faith
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Proximate Cause
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
Indemnity
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
Polis Asuransi
Menurut ketentuan pasal 225 KUHD perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis yang memuat kesepakatan, syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan tertanggung) dalam mencapai tujuan asuransi. Dengan demikian polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum.
Menurut ketentuan pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus memuat syarat-syarat khusus berikut ini:
a. Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi
b. Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga
c. Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan
d. Jumlah yang diasuransikan (nilai pertanggungan)
e. Bahaya-bahaya/ evenemen yang ditanggung oleh penanggung
f. Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung
g. Premi asuransi
h. Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji khusus yang diadakan antara para pihak.
Pengertian Asuransi Syariah
Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/ anggota/ peserta mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta.
Asuransi syariah memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan asuransi konvensional, yaitu mencari ridha Allah untuk kebaikan dunia dan akhirat. Asuransi syariah memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik itu pada gilirannya bisa membedakan dirinya dengan asuransi konvensional.
Di antara karakteristik tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama : akad yang dilakukan adalah akad at-Takafuli.
Kedua : selain tabungan, peserta juga dibuatkan tabungan derma.
Ketiga : merealisir prinsip bagi hasil.
Secara structural, landasan operasional asuransi syariah di Indonesia masih menginduk pada peraturan yang mengatur usaha perasuransian secara umum (konvensional). Baru ada peraturan yang secara tegas menjelaskan asuransi syariah pada Surat Keputusan Direktur jendral Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.
Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Secara garis besar, misi utama asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi social. Sedangkan dalam asuransi syariah misi yang di emban adalah misi aqi’dan, misi ibadah, misi ekonomi dan misi pemberdayaan umat.
Dalam asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaa operasional perusahaan agar terbebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah. Dan dalam asuransi konvensional tidak ada dewan pengawas sehingga dalam praktiknya tidak diawasi dan kemungkinan pelaksanaannya tidak sesuai dengan kaidah syariah.
Akad yang ada dalam asuransi konvensional didasarkan pada jual-beli sedangkan akad dalam asuransi syariah didasarkan pada tolong-menolong.
Invenstasi dana dalam asuransi konvensional bebas tetapi masih dalam batas-batas perundang-undangan dan tidak dibatasi oleh halal-haramnya objek atau system yang digunakan. Beda halnya dengan investasi dana asuransi syariah. Investasi dilakukan dengan batas perundang-undangan, sepanjang tidak bertenangan dengan prinsip syariah. Bebas dari riba dan tenpat investasi yang terlarang.
Selain itu, dana yang terkumpul dari premi peserta asuransi konvensional seluruhnya menjadi milik perusahaan dan perusahaan bebas menginvestasikan dana tersebut kemana saja. Sedangkan dana yang terkumpul dari peserta asuransi syariah dalam bentuk iuran atau kontribusi sepenuhnya milik peserta. Perusahaan hanya berperan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut.
Tidak ada pemisahan dana dalam asuransi konvensional. Pada beberapa produk tertentu dapat mengakibatkan dana hangus. Dalam asuransi syariah ada pemisahan dana yaitu dana ta’barru, derma dan dana peserta sehingga tidak mengenal dana hangus.
Adanya transfer of risk dalam asuransi konvensional atau terjadinya transfer resiko dari nasabah keped menanggung (perusahaan). Lain halnya dalam asuransi syariah yang mengenal adanya sharing of risk yang berarti terjadinya proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lain.
Sumber dana klaim dalam asuransi konvensional dari rekening perusahaan. Perusahaan akan menanggung resiko dari peserta asuransi. Ini terjadi karena segala resiko sudah ditransfer dari nasabah ke perusahaan. Sumber dana klaim dalam asuransi syariah dari rekening ta’barru, yaitu peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mengalami musibah, maka peserta lain akan ikut menanggung resiko.
Dalam asuransi konvensional. Seluruh keuntungan yang didapat adalah milik perusahaan. Sedangan dalam asuransi syariah keuntungan tidak sepenuhnya milik perusahaan tetapi dibagi antara peserta dan perusahaan. Sesuai dengan prinsip bagi hasil.
Rizkipriyangga
Jumat, 13 Juni 2014
Selasa, 25 Maret 2014
ARTIKEL PERBANKAN
ARTIKEL
PERBANKAN
Krisis perbankan di Indonesia dewasa ini tergolong
yang paling parah dan relatif termahal di dunia sepanjang abad lalu.Beban biaya
restrukturisasi perbankan nasional yang ditanggung oleh perekonomian mencapai
47% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
DUA
PENYEBAB UTAMA KEHANCURAN PERBANKAN INDONESIA YANG DIMULAI SAAT KRISIS EKONOMI
1997
§ Terlalu
longgarnya aturan perbankan,terutama sejak digulirkannya Paket Oktober 1988
(Pakto 88).Aturan ini memungkinkan langkah mendirikan bank begitu
mudahnya,sehingga dalam waktu singkat,jumlah bank menjamur.
§ Bank dan
sektor real kian terintegrasi di dalam jalinan kepemilikan seseorang atau
sekelompok orang yang sama.Keadaan ini sebenarnya tidak membawa dampak yang
terlalu negatif seandainya aturan main ditegakkan.Keadaannya semakin parah
mengingat praktik-praktik bisnis dinaungi oleh suatu sistem politik tertutup
yang otoriter dan korup. Maka,tatkala terjadi guncangan pada sendi-sendi
politik otomatis bangunan usaha,termasuk perbankan,juga turut oleng.
ANALISIS
KONDISI PERBANKAN NASIONAL TAHUN 2009
Selama periode Februari-Juni 2008 laju pertumbuhan
kredit bulanan tercatat sebesar hampir 4 persen, angka ini menurun menjadi
hanya sekitar 2 persen pada periode Juli-Desember 2008.
Memasuki 2009, pertumbuhan kredit minus 2,1 persen.
Turunnya tingkat pertumbuhan hampir bisa dipastikan juga akan turut mengerek
naik jumlah kredit bermasalah (NPL).
Penyebab dari melemahnya pertumbuhan kredit adalah
seretnya likuiditas. Satu hal yang antara lain diindikasikan dari berkurangnya
lebih dari dua kali lipat ekses likuiditas perekonomian yang disimpan dalam
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), fasilitas BI, dan fine tuning operation (FTO).
Beberapa pekan terakhir, likuiditas perekonomian
memang sedikit tertolong oleh suntikan devisa dari negara-negara yang melakukan
billateral swap agreement dengan Indonesia seperti Cina. Tambahan dana sebesar
12 miliar dolar AS juga rencananya akan dihasilkan bila komitmen ASEAN Plus 3
bisa segera direalisasikan. Berbagai suntikan devisa ini akan secara langsung
mengurangi tekanan terhadap likuiditas domestik melalui mekanisme uang inti.
Selain, suntikan dari luar, arus lalu lintas likuditas domestik juga agaknya
banyak terbantu oleh pesta demokrasi Pemilu yang kini tengah hinggar bingar
dirayakan.
Sayang, aliran likuiditas yang bertambah tidak serta
merta bisa diterjemahkan dalam ekspansi kredit. Persoalannya, krisis global
juga menyebabkan semakin akutnya segmentasi pasar perbankan domestik, yang
menyebabkan suku bunga kredit komersial sulit turun (Baca: Deviasi BI Rate dan
Suku Bunga Kredit).
Berbagai upaya terobosan yang diupayakan BI untuk
mengatasi masalah ini, termasuk upaya penciptaan satu pooling fund, belum
tanda-tanda menggembirakan. Bank masih saling enggan untuk meminjamkan dananya,
karena profil risiko masing-masing yang belum sepenuhnya transparan. Solusi
komprehensif segmentasi pasar perbankan ini agaknya harus menunggu sedikit
lagi, hingga sah diundangkannya RUU Jaringan Pengaman Sistem Keuangan yang
sampai saat ini masih berada di DPR.
Dengan berbagai masalah yang ada, tidak mengherankan
bila laju pertumbuhan kredit sepnajang 2009 secara kumulatif bakal melambat di
kisaran 15 persen persen. Begitu pula dengan perkiraan laju dana pihak ketiga
yang hanya sebesar 11 persen.
Namun, sampai sejauh ini, perlambatan pertumbuhan
kredit dan pemburukkan NPL tidak berdampak secara serius pada fundamental
sistem perbankan domestik secara keseluruhan. Secara rata-rata, perbankan
domestik masih memiliki rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio ––CAR)
yang lebih dari cukup, sebesar 17 persen. Angka ini jauh di atas angka minimal
sebesar 8 persen. Bantalan modal yang besar ini memungkinkan perbankan domestik
untuk menyerap berbagai risiko yang mungkin timbul selama 2009. Pada awal 2009,
tingkat NPL juga masih relatif terkendali di bawah 5 persen, meski sedikit
meningkat dari angka 4 persen pada akhir 2008.
Fundamental perbankan yang baik ini merupakan modal
yang sangat bernilai untuk mengarungi 2009. Tentu, pada tataran operasional
perbankan, perlu ada upaya lebih untuk memperbaiki kinerja efisiensi ––yang
saat ini masih tergolong cukup rendah dimana rasio BOPO masih sebesar 80an––
serta manajemen resiko dari masing-masing bank. Sebab dari pengalaman mutakhir
yang ada, dalam kasus bank Indover dan Century, runtuhnya suatu bank kerap
disebabkan oleh manajemen resiko yang amburadul bahkan kriminal.
Secara bersamaan, upaya perbaikan di skala mikro ini
perlu dibarengi oleh upaya di tataran makro berupa konsolidasi perbankan.
Konsolidasi yang kerap dilakukan melalui merger selain mengurangi keakutan
problem segmentasi pasar perbankan, juga akan mengurangi beban pengawasan
otoritas moneter.
Upaya lain pada tataran makro yang perlu terus
dilanjutkan bahkan diperkuat adalah kebijakan tata kelola yang berhatihati
(prudential regulation), termasuk dalam hal transaksi derivatif dan valuta
asing yang sudah diterapkan. Kebijakan dari BI ini adalah salah satu yang telah
menyelamatkan perbankan nasional hingga saat ini, sehingga perlu untuk
diteruskan dan jangan justru dilonggarkan.
Di samping perbaikan manajemen resiko dan tata
kelola bank, ada baiknya BI juga memberikan arahan sektoral bagi ekspansi
kredit sebagai satu petunjuk operasional perbankan. Guidance ini tentunya harus
bersifat spesifik dan berbeda pada masing-masing daerah. Pada titik ini,
kantor-kantor BI yang tersebar di hampir seluruh pelosok nusantara harus
difungsionalisasikan sebagai ujung tombang dalam memberikan arah sektoral yang
bersifat lokal.
Eksistensi perbankan Indonesia akan sangat dipengaruhi
oleh kemampuannya membaca perubahan-perubahan di lingkungan eksternalnya, baik
pada lingkup nasional maupun internasional.Perbahan-perubahan yang penting
untuk dicermati adalah :
§ Perubahan
struktur dan karakter perekonomian nasional sebagai akibat dari perubahan
struktur insentif pasca-krisis.
§ penerapan
otonomi daerah.
§ fenomena
globalisasi dan regionalisasi.
Minggu, 24 November 2013
SISTEM INFORMASI ASURANSI
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi
secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya
mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang
dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah
"diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan
perlindungan.
Asuransi
dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha
perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan
risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan:
ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi
yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada
"penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi".
Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa
diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang
pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah
mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil
perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan
tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi
bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun.
Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan
asuransi.
Asuransi
dilihat dari kepemilikannya :
·
Asuransi milik perusahaan pemerintah
Dimana perusahaan tersebut sahamnya dimiliki oleh sebagian
besar atau 100% oleh pemerintah.
·
Asuransi milik perusahaan swasta
nasional
Kepemilikan sahamnya sepenuhnya milik swasta nasional,
sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham maka memiliki suara terbanyak
dalam RUPS.
·
Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransijenis ini biasanya beroperasi di
Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain, jelas kepemilikannya
dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
·
Asuransi milik campuran antara nasional
dan asing
Untuk kepemilikan campuran biasanya antara swasta nasional
dengan pihak asing, dimana untuk hal-hal tertentu haruslah dimiliki oleh pihak
swasta nasional.
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah peminjaman
saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok,
yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah
(tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh
dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan
tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam
menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa
riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun
pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam
Islam.
Unsur/Jenis
Riba :
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Yaitu
riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Riba hutang-piutang terbagi lagi
menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas
riba fadhl dan riba nasi’ah.
·
Riba Qardh : Suatu manfaat atau tingkat
kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
·
Riba Jahiliyyah : Hutang dibayar lebih
dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu
yang ditetapkan.
·
Riba Fadhl : Pertukaran antarbarang
sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang
dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
·
Riba Nasi’ah : Penangguhan penyerahan
atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang
ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan,
atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Ada
6 macam Prinsip Dasar Asuransi yang harus dipenuhi, yaitu :
1).Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara
tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2).Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta
maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan
dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si
tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek
atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3).Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang
menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara
aktif dari sumber yang baru dan independen.
4).Indemnity Suatu
mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5).Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6).Contribution Hak
penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi
tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.
Pengertian Resiko
·
Resiko adalah suatu variasi dari
hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu (Arthur Williams dan
Richard, M. H.)
·
Resiko adalah ketidaktentuan
(uncertainty) yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian (loss) (A. Abas Salim)
·
Resiko adalah ketidakpastian atas
terjadinya suatu peristiwa (Soekarto)
·
Resiko adalah probabilitas suatu hasil
yang berbeda dengan yang diharapkan (Herman Darmawi).
·
Suatu kondisi yang timbul karena
ketidakpastian dengan seluruh konsekuensi tidak menguntungkan yang mungkin
terjadi disebut resiko (Prof Dr.Ir. Soemarno,M.S.)
·
Resiko adalah suatu ketidakpastian di
masa yang akan datang tentang kerugian (Sri Redjeki Hartono)
·
Resiko kewajiban memikul kerugian yang
disebabkan karena sutau kejadian di luar kesalahan salah satu pihak (Subekti)
·
Resiko adalah derajat penyimpangan
sesuatu nilai disekitar suatu posisi sentral atau di sekitar titik rata-rata
(Ahli Statistik).
·
Resiko adalah kemungkinan terjadinya
peristiwa yang dapat merugikan perusahaan (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Jenis-jenis
resiko umum yang dikenal dalam usaha perasuransian a. l :
1. Risiko Umum. Berarti
ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau hanya ada peluang merugi dan
bukan suatu peluang keuntungan dengan kata lain, resiko murni adalah suatu yang
terjadi tidak juga memberikan keuntungan.
2. Risiko spekulatif
atau speculative risk. Adalah resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua
kemungkinan, antara lain peluang mengalami kerugian financial, dan peluang
memperoleh keuntungan.
3. Risiko individu
• Risiko pribadi adalah
resiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh
keuntungan yang dapat disebabkan mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan
pekerjaan.
• Risiko harta adalah
terjadi kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta, dimana
adanya peluang harta tersebut hilang, dicuri, atau rusak. Hilangnya suatu harta
berarti suatu kerugian financial.
• Risiko tanggung gugat
adalah resiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat
kerugian atau lukanya pihak lain.
Dalam menanggung risiko
tersebut minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan, antara lain:
• Menghindari risiko.
Jangan melakukan kegiatan yang mungkin dapat terjadinya peluang merugi.
• Mengurangi risiko.
Yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin
timbul.
• Menahan risiko.
Berarti kita tidak melakukan apa-apa terhadap risiko tersebut dimana risiko itu
tetap ada atau kita akan menahannya.
• Membagi risiko.
Membagi risiko dengan pihak lain, potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak
yang bersangkutan.
• Mentransfer risiko.
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain dan biasanya kepada
perusahaan asuransi yang bersedia serta mampu memikul beban tersebut
Bentuk-bentuk
asuransi :
-. Asuransi Kerugian
(asuransi umum) adalah mengenai hak milik, kebakaran dan lain-lain.
-. Asuransi Varia
(contoh asuransi varia adalah marine insurance, asuransi kecelakaan, asuransi
mobil dan pencurian).
-. Asuransi Jiwa (Life
Insurance) adalah asuransi yang menyangkut kematian, cacat, sakit dan
lain-lain.
Hedging adalah sejenis
instrumen investasi derivatif yang biasanya dilakukan dalam rangka perlindungan
nilai terhadap resiko yang mungkin akibat perubahan harga di pasar.
Tujuan utama dari
instrumen investasi ini adalah untuk memberikan perlindungan nilai agar
investor tidak menderita kerugian jika harga aset di pasar berubah ke arah yang
tidak diinginkan.
Perkembangan kegiatan
bisnis dan persaingan dalam era persaingan global yang berdasarkan pada ilmu
pengetahuan (knowledge based) dan berfokus pada informasi (information
focused), mendorong industri asuransi untuk menerapkan berbagai metode baru
yang lebih efisien dalam kegiatan operasional perusahaan. Penggunaan metode
baru dalam kegiatan operasional tersebut dilakukan melalui penerapan sistem
informasi berbasis komputer (Faustino, 1999).
Secara umum,
peningkatan penggunaan sistem informasi berbasis komputer pada industri
asuransi dalam beberapa dekade terakhir ini, dipengaruhi oleh (1) peningkatan
kompleksitas tugas manajemen, (2) peningkatan kemampuan karyawan di semua
tingkatan dalam menggunakan komputer, dan (3) perkembangan teknologi.
Menurut hasil survey
yang dilakukan oleh Celent International (2008) terhadap 954 perusahaan
asuransi berskala internasional di Asia, Eropa dan Amerika dalam kurun waktu
tahun 2001 – 2007, menunjukkan bahwa software aplikasi komputer yang digunakan
sebagai penunjang sistem informasi pada industri asuransi terbagi dalam empat
kategori utama, yaitu kegiatan pemrosesan (core processing), distribusi
(distribution), dokumentasi (document management) dan infrastruktur
(infrastructure).
Core processing,
meliputi seluruh kegiatan administrasi dan dokumentasi polis serta pemberian
pelayanan terhadap para pemegang polis.
Distribution, meliputi
pemberian jasa dan pelayanan terhadap para agen asuransi, seperti pembuatan
ilustrasi paket asuransi yang akan ditawarkan, penentuan kuota tariff premi,
dan pembatasan rating aplikasi asuransi.
Document Management,
meliputi seluruh kegiatan administrasi dan dokumentasi, seperti dokumentasi
kegiatan investasi, pelaporan, surat menyurat, serta pembuatan sertifikat yang
dilakukan oleh perusahaan.
Infrastructure,
meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan organisasi dalam
pengambilan keputusan bisnis, sepertienterprise resource planning (ERP),
business rules engines (BRE), dandata warehousing / business intelligence
(DW/BI).
Inovasi dan peningkatan
kualitas software aplikasi komputer tersebut diantaranya adalah (1) melakukan
penambahan fasilitas pelayanan, yaitu sistem administrasi polis dan sistem
administrasi pemegang polis, serta sistem administrasi klaim; (2) perubahan
materi dan ruang lingkup sistem aplikasi, yaitu peningkatan kualitas dan ruang
lingkup sistem aplikasi aktuaria menjadi sistem administrasi underwriting.
Hasil survei
menunjukkan bahwa software administrasi polis yang dilengkapi dengan fasilitas
penagihan dan klaim (full policy administration) telah digunakan oleh 80%
perusahaan asuransi jiwa dan annuitas, 82% perusahaan asuransi kesehatan, serta
79% perusahaan asuransi kerugian. Sampai dengan akhir tahun 2007, jumlah perusahaan
asuransi di Amerika dan Eropa yang sudah memberikan pelayanan transaksi
pembayaran premi melalui portal internet, rata-rata sebanyak 72,5%. Software
aplikasi komputerunderwriting yang dilengkapi dengan fasilitas expert system,
requirement management dan workbenchsudah digunakan oleh 51% perusahaan
asuransi jiwa dan anuitas, 59% perusahaan asuransi kesehatan dan 67% perusahaan
asuransi kerugian.
Hasil penelitian dan
eksplorasi yang dilakukan terhadap 112 perusahaan asuransi di Indonesia,
menunjukkan bahwa tingkat teknologi (platform) komputer perusahaan asuransi di
Indonesia 62.30% berbasis mini komputer, serta sudah memanfaatkan teknologi
komunikasi data dan jaringan dalam kegiatan operasionalnya.
Hasil penelitian juga
menunjukkan bahwa tingkat teknologi komputer beberapa perusahaan asuransi di
Indonesia (2.1%) masih berbasis personal computer stand alone (PC Stand Alone).
Kondisi ini terkait dengan tingginya nilai investasi yang harus dilakukan oleh
perusahaan dalam membangun sistem informasi berbasis jaringan atau mini
komputer. Hasil lain yang berhubungan dengan tingkat teknologi sistem informasi
pada industri asuransi adalah, 18.2% perusahaan asuransi sudah menggunakan
tingkat teknologi yang berbasis web dan terintegrasi dengan sistem aplikasi internal
perusahaan, serta dilengkapi berbagai fasilitas multimedia. Karakteristik
perusahaan asuransi yang sudah berbasis web (web base) dalam berbagai kegiatan
operasionalnya, secara umum didominasi oleh perusahaan asuransi patungan (joint
venture).
Perangkat lunak
(software) sistem informasi yang digunakan perusahaan asuransi di Indonesia
secara umum meliputi actuarial system, agency management, claim administration,
health administration, illustration, life administration, policy
administration, premium administration, property/casualty administration,
rating & quoting, reinsurance administration, subrogation, dan underwriting
SISTEM INFORMASI ASURANSI
SISTEM INFORMASI ASURANSI
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi
secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya
mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang
dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah
"diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan
perlindungan.
Asuransi
dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha
perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan
risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan:
ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi
yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada
"penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi".
Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa
diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang
pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah
mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil
perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan
tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi
bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun.
Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan
asuransi.
Asuransi
dilihat dari kepemilikannya :
·
Asuransi milik perusahaan pemerintah
Dimana perusahaan tersebut sahamnya dimiliki oleh sebagian
besar atau 100% oleh pemerintah.
·
Asuransi milik perusahaan swasta
nasional
Kepemilikan sahamnya sepenuhnya milik swasta nasional,
sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham maka memiliki suara terbanyak
dalam RUPS.
·
Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransijenis ini biasanya beroperasi di
Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain, jelas kepemilikannya
dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
·
Asuransi milik campuran antara nasional
dan asing
Untuk kepemilikan campuran biasanya antara swasta nasional
dengan pihak asing, dimana untuk hal-hal tertentu haruslah dimiliki oleh pihak
swasta nasional.
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah peminjaman
saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok,
yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah
(tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh
dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan
tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam
menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa
riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun
pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam
Islam.
Unsur/Jenis
Riba :
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Yaitu
riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Riba hutang-piutang terbagi lagi
menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas
riba fadhl dan riba nasi’ah.
·
Riba Qardh : Suatu manfaat atau tingkat
kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
·
Riba Jahiliyyah : Hutang dibayar lebih
dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu
yang ditetapkan.
·
Riba Fadhl : Pertukaran antarbarang
sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang
dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
·
Riba Nasi’ah : Penangguhan penyerahan
atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang
ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan,
atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Ada
6 macam Prinsip Dasar Asuransi yang harus dipenuhi, yaitu :
1).Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara
tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2).Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta
maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan
dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si
tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek
atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3).Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang
menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara
aktif dari sumber yang baru dan independen.
4).Indemnity Suatu
mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5).Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6).Contribution Hak
penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi
tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.
Pengertian Resiko
·
Resiko adalah suatu variasi dari
hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu (Arthur Williams dan
Richard, M. H.)
·
Resiko adalah ketidaktentuan
(uncertainty) yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian (loss) (A. Abas Salim)
·
Resiko adalah ketidakpastian atas
terjadinya suatu peristiwa (Soekarto)
·
Resiko adalah probabilitas suatu hasil
yang berbeda dengan yang diharapkan (Herman Darmawi).
·
Suatu kondisi yang timbul karena
ketidakpastian dengan seluruh konsekuensi tidak menguntungkan yang mungkin
terjadi disebut resiko (Prof Dr.Ir. Soemarno,M.S.)
·
Resiko adalah suatu ketidakpastian di
masa yang akan datang tentang kerugian (Sri Redjeki Hartono)
·
Resiko kewajiban memikul kerugian yang
disebabkan karena sutau kejadian di luar kesalahan salah satu pihak (Subekti)
·
Resiko adalah derajat penyimpangan
sesuatu nilai disekitar suatu posisi sentral atau di sekitar titik rata-rata
(Ahli Statistik).
·
Resiko adalah kemungkinan terjadinya
peristiwa yang dapat merugikan perusahaan (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Jenis-jenis
resiko umum yang dikenal dalam usaha perasuransian a. l :
1. Risiko Umum. Berarti
ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau hanya ada peluang merugi dan
bukan suatu peluang keuntungan dengan kata lain, resiko murni adalah suatu yang
terjadi tidak juga memberikan keuntungan.
2. Risiko spekulatif
atau speculative risk. Adalah resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua
kemungkinan, antara lain peluang mengalami kerugian financial, dan peluang
memperoleh keuntungan.
3. Risiko individu
• Risiko pribadi adalah
resiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh
keuntungan yang dapat disebabkan mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan
pekerjaan.
• Risiko harta adalah
terjadi kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta, dimana
adanya peluang harta tersebut hilang, dicuri, atau rusak. Hilangnya suatu harta
berarti suatu kerugian financial.
• Risiko tanggung gugat
adalah resiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat
kerugian atau lukanya pihak lain.
Dalam menanggung risiko
tersebut minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan, antara lain:
• Menghindari risiko.
Jangan melakukan kegiatan yang mungkin dapat terjadinya peluang merugi.
• Mengurangi risiko.
Yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin
timbul.
• Menahan risiko.
Berarti kita tidak melakukan apa-apa terhadap risiko tersebut dimana risiko itu
tetap ada atau kita akan menahannya.
• Membagi risiko.
Membagi risiko dengan pihak lain, potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak
yang bersangkutan.
• Mentransfer risiko.
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain dan biasanya kepada
perusahaan asuransi yang bersedia serta mampu memikul beban tersebut
Bentuk-bentuk
asuransi :
-. Asuransi Kerugian
(asuransi umum) adalah mengenai hak milik, kebakaran dan lain-lain.
-. Asuransi Varia
(contoh asuransi varia adalah marine insurance, asuransi kecelakaan, asuransi
mobil dan pencurian).
-. Asuransi Jiwa (Life
Insurance) adalah asuransi yang menyangkut kematian, cacat, sakit dan
lain-lain.
Hedging adalah sejenis
instrumen investasi derivatif yang biasanya dilakukan dalam rangka perlindungan
nilai terhadap resiko yang mungkin akibat perubahan harga di pasar.
Tujuan utama dari
instrumen investasi ini adalah untuk memberikan perlindungan nilai agar
investor tidak menderita kerugian jika harga aset di pasar berubah ke arah yang
tidak diinginkan.
Perkembangan kegiatan
bisnis dan persaingan dalam era persaingan global yang berdasarkan pada ilmu
pengetahuan (knowledge based) dan berfokus pada informasi (information
focused), mendorong industri asuransi untuk menerapkan berbagai metode baru
yang lebih efisien dalam kegiatan operasional perusahaan. Penggunaan metode
baru dalam kegiatan operasional tersebut dilakukan melalui penerapan sistem
informasi berbasis komputer (Faustino, 1999).
Secara umum,
peningkatan penggunaan sistem informasi berbasis komputer pada industri
asuransi dalam beberapa dekade terakhir ini, dipengaruhi oleh (1) peningkatan
kompleksitas tugas manajemen, (2) peningkatan kemampuan karyawan di semua
tingkatan dalam menggunakan komputer, dan (3) perkembangan teknologi.
Menurut hasil survey
yang dilakukan oleh Celent International (2008) terhadap 954 perusahaan
asuransi berskala internasional di Asia, Eropa dan Amerika dalam kurun waktu
tahun 2001 – 2007, menunjukkan bahwa software aplikasi komputer yang digunakan
sebagai penunjang sistem informasi pada industri asuransi terbagi dalam empat
kategori utama, yaitu kegiatan pemrosesan (core processing), distribusi
(distribution), dokumentasi (document management) dan infrastruktur
(infrastructure).
Core processing,
meliputi seluruh kegiatan administrasi dan dokumentasi polis serta pemberian
pelayanan terhadap para pemegang polis.
Distribution, meliputi
pemberian jasa dan pelayanan terhadap para agen asuransi, seperti pembuatan
ilustrasi paket asuransi yang akan ditawarkan, penentuan kuota tariff premi,
dan pembatasan rating aplikasi asuransi.
Document Management,
meliputi seluruh kegiatan administrasi dan dokumentasi, seperti dokumentasi
kegiatan investasi, pelaporan, surat menyurat, serta pembuatan sertifikat yang
dilakukan oleh perusahaan.
Infrastructure,
meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan organisasi dalam
pengambilan keputusan bisnis, sepertienterprise resource planning (ERP),
business rules engines (BRE), dandata warehousing / business intelligence
(DW/BI).
Inovasi dan peningkatan
kualitas software aplikasi komputer tersebut diantaranya adalah (1) melakukan
penambahan fasilitas pelayanan, yaitu sistem administrasi polis dan sistem
administrasi pemegang polis, serta sistem administrasi klaim; (2) perubahan
materi dan ruang lingkup sistem aplikasi, yaitu peningkatan kualitas dan ruang
lingkup sistem aplikasi aktuaria menjadi sistem administrasi underwriting.
Hasil survei
menunjukkan bahwa software administrasi polis yang dilengkapi dengan fasilitas
penagihan dan klaim (full policy administration) telah digunakan oleh 80%
perusahaan asuransi jiwa dan annuitas, 82% perusahaan asuransi kesehatan, serta
79% perusahaan asuransi kerugian. Sampai dengan akhir tahun 2007, jumlah perusahaan
asuransi di Amerika dan Eropa yang sudah memberikan pelayanan transaksi
pembayaran premi melalui portal internet, rata-rata sebanyak 72,5%. Software
aplikasi komputerunderwriting yang dilengkapi dengan fasilitas expert system,
requirement management dan workbenchsudah digunakan oleh 51% perusahaan
asuransi jiwa dan anuitas, 59% perusahaan asuransi kesehatan dan 67% perusahaan
asuransi kerugian.
Hasil penelitian dan
eksplorasi yang dilakukan terhadap 112 perusahaan asuransi di Indonesia,
menunjukkan bahwa tingkat teknologi (platform) komputer perusahaan asuransi di
Indonesia 62.30% berbasis mini komputer, serta sudah memanfaatkan teknologi
komunikasi data dan jaringan dalam kegiatan operasionalnya.
Hasil penelitian juga
menunjukkan bahwa tingkat teknologi komputer beberapa perusahaan asuransi di
Indonesia (2.1%) masih berbasis personal computer stand alone (PC Stand Alone).
Kondisi ini terkait dengan tingginya nilai investasi yang harus dilakukan oleh
perusahaan dalam membangun sistem informasi berbasis jaringan atau mini
komputer. Hasil lain yang berhubungan dengan tingkat teknologi sistem informasi
pada industri asuransi adalah, 18.2% perusahaan asuransi sudah menggunakan
tingkat teknologi yang berbasis web dan terintegrasi dengan sistem aplikasi internal
perusahaan, serta dilengkapi berbagai fasilitas multimedia. Karakteristik
perusahaan asuransi yang sudah berbasis web (web base) dalam berbagai kegiatan
operasionalnya, secara umum didominasi oleh perusahaan asuransi patungan (joint
venture).
Perangkat lunak
(software) sistem informasi yang digunakan perusahaan asuransi di Indonesia
secara umum meliputi actuarial system, agency management, claim administration,
health administration, illustration, life administration, policy
administration, premium administration, property/casualty administration,
rating & quoting, reinsurance administration, subrogation, dan underwriting
Langganan:
Postingan (Atom)