WAWASAN NASIONAL
INDONESIA, LATAR BELAKANG FILOSOFIS, IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM
KEHIDUPAN NASIONAL SERTA PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
1. Wawasan Nusantara
Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang
dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan
tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan
geopolitik Indonesia.
Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari
pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau
internasional).
Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila
menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan “Bangsa Indonesia cinta
damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.
b. Geopolitik
Indonesia Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO
CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi
satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
Maka dari itu ada tiga faktor penentu utama yang harus di
perhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Sebagaimana yang dikutip dalam UU No. 20 tahun 1982 tentang :
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Indeks
: Hankam, Politik, Abri, Warga Negara.
“Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik bangsa
Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai suatu kesatuan yang
meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara yang mencakup politik,
ekonomi sosial-budaya dan pertahanan keamanan. Mengingat bentuk dan letak
geografis Indonesia yang merupakan suatu wilayah lautan dengan pulau-pulau di
dalamnya dan mempunyai letak equatorial beserta segala sifat dan corak khasnya,
maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi kepentingan pertahanan
keamanan negara harus di tegakkan. Realisasi penghayatan dan pengisian Wawasan
Nusantara di satu pihak menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi
sumber-sumber kekayaan alam beserta pengelolaannya, sedangkan di lain pihak
dapat menunjukkan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Latar belakang
Filosofis Wawasan Nusantara
1. Pemikiran
Berdasarkan Falsafah Pancasila
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan
Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila
dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi
Manusia)
Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan
seluruh rakyat Indonesia.
b. Pemikiran
Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara
alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam
pembentukan suatu Negara merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang
didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi
pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti
territoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah
Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai
pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin
kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi
bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia
adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan
sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini,
ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan
Indonesia.
Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2
menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan.
Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara
kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri
dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni
Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808
pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh
pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus
memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik
ketatanegaraan.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui
undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal
16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi
hokum positif sejak 16 November 1994.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
menjadikan
keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang
(membangun wawasan) nusantara Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana
dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari
Sabang sampai Merauke. Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988)
Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub
suku/etnis yang banyak.
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk
pada
sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di
mana tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui
Sumpah Pemuda
17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin
pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan
kepentingan bangsadan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok.
Dengan demikian , Wawasan Nusantara menjadi nilai yang
menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata
di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham
serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan
identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Implementasi wawasan nusantara senantiasa
berorientasi pada
kepentingan rakyat dan wilayah tanah
air secara utuh dan
menyeluruh sebagai berikut:
a. Wawasan
Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia yangsesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah
perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan
Republik Indonesia sampai sekarang.
Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya
mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjaminkesatuan, persatuan
dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertibandan perdamaian
dunia.
b. Wawasan
Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan
ketertibandunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas
aktif.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut
tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang
dibangun sebagai penjelmaankedaulatan rakyat.
Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang
ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998:
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila
dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional
Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di
LEMHANAS 1999: Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional
Jadi, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap
menghargai serta menghormati kebhinnekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar