SISTEM INFORMASI ASURANSI
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi
secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya
mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang
dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah
"diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan
perlindungan.
Asuransi
dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha
perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan
risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan:
ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi
yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada
"penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi".
Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa
diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang
pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah
mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil
perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan
tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi
bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun.
Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan
asuransi.
Asuransi
dilihat dari kepemilikannya :
·
Asuransi milik perusahaan pemerintah
Dimana perusahaan tersebut sahamnya dimiliki oleh sebagian
besar atau 100% oleh pemerintah.
·
Asuransi milik perusahaan swasta
nasional
Kepemilikan sahamnya sepenuhnya milik swasta nasional,
sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham maka memiliki suara terbanyak
dalam RUPS.
·
Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransijenis ini biasanya beroperasi di
Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain, jelas kepemilikannya
dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
·
Asuransi milik campuran antara nasional
dan asing
Untuk kepemilikan campuran biasanya antara swasta nasional
dengan pihak asing, dimana untuk hal-hal tertentu haruslah dimiliki oleh pihak
swasta nasional.
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah peminjaman
saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok,
yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah
(tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh
dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan
tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam
menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa
riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun
pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam
Islam.
Unsur/Jenis
Riba :
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Yaitu
riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Riba hutang-piutang terbagi lagi
menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas
riba fadhl dan riba nasi’ah.
·
Riba Qardh : Suatu manfaat atau tingkat
kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
·
Riba Jahiliyyah : Hutang dibayar lebih
dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu
yang ditetapkan.
·
Riba Fadhl : Pertukaran antarbarang
sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang
dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
·
Riba Nasi’ah : Penangguhan penyerahan
atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang
ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan,
atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Ada
6 macam Prinsip Dasar Asuransi yang harus dipenuhi, yaitu :
1).Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara
tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2).Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta
maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan
dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si
tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek
atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3).Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang
menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara
aktif dari sumber yang baru dan independen.
4).Indemnity Suatu
mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5).Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6).Contribution Hak
penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi
tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.
Pengertian Resiko
·
Resiko adalah suatu variasi dari
hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu (Arthur Williams dan
Richard, M. H.)
·
Resiko adalah ketidaktentuan
(uncertainty) yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian (loss) (A. Abas Salim)
·
Resiko adalah ketidakpastian atas
terjadinya suatu peristiwa (Soekarto)
·
Resiko adalah probabilitas suatu hasil
yang berbeda dengan yang diharapkan (Herman Darmawi).
·
Suatu kondisi yang timbul karena
ketidakpastian dengan seluruh konsekuensi tidak menguntungkan yang mungkin
terjadi disebut resiko (Prof Dr.Ir. Soemarno,M.S.)
·
Resiko adalah suatu ketidakpastian di
masa yang akan datang tentang kerugian (Sri Redjeki Hartono)
·
Resiko kewajiban memikul kerugian yang
disebabkan karena sutau kejadian di luar kesalahan salah satu pihak (Subekti)
·
Resiko adalah derajat penyimpangan
sesuatu nilai disekitar suatu posisi sentral atau di sekitar titik rata-rata
(Ahli Statistik).
·
Resiko adalah kemungkinan terjadinya
peristiwa yang dapat merugikan perusahaan (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Jenis-jenis
resiko umum yang dikenal dalam usaha perasuransian a. l :
1. Risiko Umum. Berarti
ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau hanya ada peluang merugi dan
bukan suatu peluang keuntungan dengan kata lain, resiko murni adalah suatu yang
terjadi tidak juga memberikan keuntungan.
2. Risiko spekulatif
atau speculative risk. Adalah resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua
kemungkinan, antara lain peluang mengalami kerugian financial, dan peluang
memperoleh keuntungan.
3. Risiko individu
• Risiko pribadi adalah
resiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh
keuntungan yang dapat disebabkan mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan
pekerjaan.
• Risiko harta adalah
terjadi kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta, dimana
adanya peluang harta tersebut hilang, dicuri, atau rusak. Hilangnya suatu harta
berarti suatu kerugian financial.
• Risiko tanggung gugat
adalah resiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat
kerugian atau lukanya pihak lain.
Dalam menanggung risiko
tersebut minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan, antara lain:
• Menghindari risiko.
Jangan melakukan kegiatan yang mungkin dapat terjadinya peluang merugi.
• Mengurangi risiko.
Yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin
timbul.
• Menahan risiko.
Berarti kita tidak melakukan apa-apa terhadap risiko tersebut dimana risiko itu
tetap ada atau kita akan menahannya.
• Membagi risiko.
Membagi risiko dengan pihak lain, potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak
yang bersangkutan.
• Mentransfer risiko.
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain dan biasanya kepada
perusahaan asuransi yang bersedia serta mampu memikul beban tersebut
Bentuk-bentuk
asuransi :
-. Asuransi Kerugian
(asuransi umum) adalah mengenai hak milik, kebakaran dan lain-lain.
-. Asuransi Varia
(contoh asuransi varia adalah marine insurance, asuransi kecelakaan, asuransi
mobil dan pencurian).
-. Asuransi Jiwa (Life
Insurance) adalah asuransi yang menyangkut kematian, cacat, sakit dan
lain-lain.
Hedging adalah sejenis
instrumen investasi derivatif yang biasanya dilakukan dalam rangka perlindungan
nilai terhadap resiko yang mungkin akibat perubahan harga di pasar.
Tujuan utama dari
instrumen investasi ini adalah untuk memberikan perlindungan nilai agar
investor tidak menderita kerugian jika harga aset di pasar berubah ke arah yang
tidak diinginkan.
Perkembangan kegiatan
bisnis dan persaingan dalam era persaingan global yang berdasarkan pada ilmu
pengetahuan (knowledge based) dan berfokus pada informasi (information
focused), mendorong industri asuransi untuk menerapkan berbagai metode baru
yang lebih efisien dalam kegiatan operasional perusahaan. Penggunaan metode
baru dalam kegiatan operasional tersebut dilakukan melalui penerapan sistem
informasi berbasis komputer (Faustino, 1999).
Secara umum,
peningkatan penggunaan sistem informasi berbasis komputer pada industri
asuransi dalam beberapa dekade terakhir ini, dipengaruhi oleh (1) peningkatan
kompleksitas tugas manajemen, (2) peningkatan kemampuan karyawan di semua
tingkatan dalam menggunakan komputer, dan (3) perkembangan teknologi.
Menurut hasil survey
yang dilakukan oleh Celent International (2008) terhadap 954 perusahaan
asuransi berskala internasional di Asia, Eropa dan Amerika dalam kurun waktu
tahun 2001 – 2007, menunjukkan bahwa software aplikasi komputer yang digunakan
sebagai penunjang sistem informasi pada industri asuransi terbagi dalam empat
kategori utama, yaitu kegiatan pemrosesan (core processing), distribusi
(distribution), dokumentasi (document management) dan infrastruktur
(infrastructure).
Core processing,
meliputi seluruh kegiatan administrasi dan dokumentasi polis serta pemberian
pelayanan terhadap para pemegang polis.
Distribution, meliputi
pemberian jasa dan pelayanan terhadap para agen asuransi, seperti pembuatan
ilustrasi paket asuransi yang akan ditawarkan, penentuan kuota tariff premi,
dan pembatasan rating aplikasi asuransi.
Document Management,
meliputi seluruh kegiatan administrasi dan dokumentasi, seperti dokumentasi
kegiatan investasi, pelaporan, surat menyurat, serta pembuatan sertifikat yang
dilakukan oleh perusahaan.
Infrastructure,
meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan organisasi dalam
pengambilan keputusan bisnis, sepertienterprise resource planning (ERP),
business rules engines (BRE), dandata warehousing / business intelligence
(DW/BI).
Inovasi dan peningkatan
kualitas software aplikasi komputer tersebut diantaranya adalah (1) melakukan
penambahan fasilitas pelayanan, yaitu sistem administrasi polis dan sistem
administrasi pemegang polis, serta sistem administrasi klaim; (2) perubahan
materi dan ruang lingkup sistem aplikasi, yaitu peningkatan kualitas dan ruang
lingkup sistem aplikasi aktuaria menjadi sistem administrasi underwriting.
Hasil survei
menunjukkan bahwa software administrasi polis yang dilengkapi dengan fasilitas
penagihan dan klaim (full policy administration) telah digunakan oleh 80%
perusahaan asuransi jiwa dan annuitas, 82% perusahaan asuransi kesehatan, serta
79% perusahaan asuransi kerugian. Sampai dengan akhir tahun 2007, jumlah perusahaan
asuransi di Amerika dan Eropa yang sudah memberikan pelayanan transaksi
pembayaran premi melalui portal internet, rata-rata sebanyak 72,5%. Software
aplikasi komputerunderwriting yang dilengkapi dengan fasilitas expert system,
requirement management dan workbenchsudah digunakan oleh 51% perusahaan
asuransi jiwa dan anuitas, 59% perusahaan asuransi kesehatan dan 67% perusahaan
asuransi kerugian.
Hasil penelitian dan
eksplorasi yang dilakukan terhadap 112 perusahaan asuransi di Indonesia,
menunjukkan bahwa tingkat teknologi (platform) komputer perusahaan asuransi di
Indonesia 62.30% berbasis mini komputer, serta sudah memanfaatkan teknologi
komunikasi data dan jaringan dalam kegiatan operasionalnya.
Hasil penelitian juga
menunjukkan bahwa tingkat teknologi komputer beberapa perusahaan asuransi di
Indonesia (2.1%) masih berbasis personal computer stand alone (PC Stand Alone).
Kondisi ini terkait dengan tingginya nilai investasi yang harus dilakukan oleh
perusahaan dalam membangun sistem informasi berbasis jaringan atau mini
komputer. Hasil lain yang berhubungan dengan tingkat teknologi sistem informasi
pada industri asuransi adalah, 18.2% perusahaan asuransi sudah menggunakan
tingkat teknologi yang berbasis web dan terintegrasi dengan sistem aplikasi internal
perusahaan, serta dilengkapi berbagai fasilitas multimedia. Karakteristik
perusahaan asuransi yang sudah berbasis web (web base) dalam berbagai kegiatan
operasionalnya, secara umum didominasi oleh perusahaan asuransi patungan (joint
venture).
Perangkat lunak
(software) sistem informasi yang digunakan perusahaan asuransi di Indonesia
secara umum meliputi actuarial system, agency management, claim administration,
health administration, illustration, life administration, policy
administration, premium administration, property/casualty administration,
rating & quoting, reinsurance administration, subrogation, dan underwriting
Tidak ada komentar:
Posting Komentar